Kendal Darurat Sampah, Kepala DLH Pimpin Aksi Turun Jalan di Car free Day

Di lapangan, tim DLH bergerak dari Stadion Masdya Kendal ke Taman Garuda dan kemudian ke Stadion Utama Kebondalem. Mereka membawa spanduk dengan pesan-pesan seperti “Kendal Darurat Sampah”, “Pilah Sampah”, “Ganjil Organik Genap Non Organik”, dan “Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 50 juta”. Semua ini untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah sampah di Kendal. Sambil menyusuri jalanan car free day, Kepala DLH juga berusaha mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Dengan menggunakan pengeras suara, Aris menyampaikan informasi tentang Perda nomor 13 tahun 2012 yang mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal. DLH Kendal memiliki dua fokus utama dalam pengelolaan sampah. Yang pertama adalah memilah sampah dari rumah tangga, dan yang kedua adalah menerapkan sistem ganjil genap untuk pengangkutan dan pembuangan sampah. Menurut Kepala DLH Kendal, ini adalah langkah awal dalam memberikan sosialisasi tentang penerapan pembagian sampah dan aturan ganjil-genap untuk sampah organik dan non-organik yang akan mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal pada tanggal 1 Februari 2025. “Ini menandakan bahwa pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2012 akan segera dimulai. Kami khususnya memfokuskan pada kewajiban pemilahan dan pengelolaan sampah, serta penerapan kebijakan ganjil genap yang akan berlaku pada Februari 2025,” jelas Aris Irwanto. Menurut penjelasannya, mulai 1 Februari 2025, pengangkutan dan pembuangan sampah di TPA Darupono akan mengikuti sistem ganjil genap yang diberlakukan. “Untuk sampah non-organik, harap buang pada hari ganjil, dan untuk sampah organik, harap buang pada hari genap. Kami juga akan memberitahu mengenai sanksi hukum yang berlaku. Perda tersebut melarang setiap orang untuk membuang sampah sembarangan. Ini mencakup tempat umum, sistem irigasi, halaman rumah orang lain, dan sebagainya,” jelasnya. Jika ada pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Kepala DLH Kendal menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang sanksi hukuman yang dapat diberikan, yaitu 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.